You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Satpol PP Jaktim Segel 30 Tempat Hiburan di Cakung
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

30 Tempat Hiburan di Cakung Disegel

Sebanyak 30 tempat hiburan dan panti pijat  di Jalan Cakung Cilincing Sisi Timur, Kampung Ujung Karawang RT 01/05 Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, disegel personel gabungan, Kamis (23/11) malam.

Terdiri dari 13 kafe, 14 panti pijat dan tiga usaha lapo."

Kegiatan ini melibatkan 91 personel gabungan dari unsur Polsek dan Koramil Cakung, Satpol PP, Sudin Perhubungan,  Sudin Pariwisata, PTSP, serta aparatur kelurahan dan kecamatan.

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, 30 tempat hiburan dan panti pijat ini disegel karena melanggar aturan dan keberadaannya dianggap telah mengganggu kenyamanan warga.

18 Bangunan Liar di Pisangan Timur Ditertibkan

"Dari 30 tempat hiburan yang disegel itu terdiri dari 13 kafe, 14 panti pijat dan tiga usaha lapo," ujar Budhy, Jumat (24/11).

Menurutnya, tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik usaha hiburan malam tersebut. Selain itu untuk menjaga suasana agar kondusif.

"Petugas menempelkan stiker di tiap bangunan yang telah melakukan pelanggaran tersebut," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2706 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2254 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1720 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1061 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1041 personBudhi Firmansyah Surapati