You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Satpol PP Jaktim Segel 30 Tempat Hiburan di Cakung
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

30 Tempat Hiburan di Cakung Disegel

Sebanyak 30 tempat hiburan dan panti pijat  di Jalan Cakung Cilincing Sisi Timur, Kampung Ujung Karawang RT 01/05 Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, disegel personel gabungan, Kamis (23/11) malam.

Terdiri dari 13 kafe, 14 panti pijat dan tiga usaha lapo."

Kegiatan ini melibatkan 91 personel gabungan dari unsur Polsek dan Koramil Cakung, Satpol PP, Sudin Perhubungan,  Sudin Pariwisata, PTSP, serta aparatur kelurahan dan kecamatan.

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, 30 tempat hiburan dan panti pijat ini disegel karena melanggar aturan dan keberadaannya dianggap telah mengganggu kenyamanan warga.

18 Bangunan Liar di Pisangan Timur Ditertibkan

"Dari 30 tempat hiburan yang disegel itu terdiri dari 13 kafe, 14 panti pijat dan tiga usaha lapo," ujar Budhy, Jumat (24/11).

Menurutnya, tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik usaha hiburan malam tersebut. Selain itu untuk menjaga suasana agar kondusif.

"Petugas menempelkan stiker di tiap bangunan yang telah melakukan pelanggaran tersebut," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1213 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1089 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1036 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye821 personTiyo Surya Sakti
  5. Heru Harap Transportasi Publik Jakarta Terintegrasi Menyeluruh

    access_time17-09-2024 remove_red_eye770 personBudhi Firmansyah Surapati